Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pesan Tiket Sekarang!

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:27 WIB
Ilustrasi mudik pakai kereta api. Syarat perjalanan kereta api 2023
Ilustrasi mudik pakai kereta api. Syarat perjalanan kereta api 2023

PRO JATENG - Begini syarat naik kereta api 2023 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero untuk mudik Lebaran.

Tiket mudik Lebaran 2023 sudah dapat dipesan. Pastikan memenuhi syarat naik kereta api sebelum lakukan perjalanan.

PT KAI (Persero) telah mengunggah peraturan dan syarat naik kereta api melalui akun Instagram resmi @kai121_.

Melalui postingan tersebut, KAI menjelaskan syarat naik kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Pemesanan Sudah Dibuka!

Tak hanya itu, syarat naik kereta api juga mengacu SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 tanggal 18 Desember 2022.

Syarat naik kereta api 2023:

  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
  2. Bagi penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
  3. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  4. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
  5. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Singgung Berita Viral ASN Kaya Berharta Miliaran, Ganjar Pranowo Ingatkan Pentingnya Integritas

Cara Pesan Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah membuka pemesanan dan penjualan tiket kereta api untuk Lebaran 2023.p

Pemesanan tiket kereta api untuk Lebaran 2023 ini dapat dilakukan sejak Minggu 26 Februari 2023.

Oleh karena itu, ada baiknya merencanakan mudik baik pulang atau pun pergi dengan baik menyongsong Lebaran 2023.

Berbeda dengan sebelumnya, PT KAI telah menetapkan pembelian tiket kereta api untuk Lebaran 2023 dilakukan mulai H-45.

Sebelumnya, tiket dapat dibeli ketika H-30.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama Prabowo Subianto Terus Melejit di Trending Twitter

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:20 WIB

Terpopuler

X