Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Lengkap dengan Syarat Perjalanan dan Cara Beli Tiket

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:40 WIB
Jadwal pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 dan jadwal keberangkatannya (KAI)
Jadwal pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 dan jadwal keberangkatannya (KAI)

PRO JATENG - Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Lengkap dengan Syarat Perjalanan dan Cara Beli Tiket.

PT KAI telah membuka pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023.

Adapun pemesanan tiket dimulai sejak H-45 atau terhitung 26 Februari 2023.

Pastikan kamu sudah memesan tiket kereta api untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di kampung halaman.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pesan Tiket Sekarang!

Untuk info tiket kereta api Lebaran 2023, Anda bisa ikut jadwal pemesanan tiket berikut ini sebagaimana telah diumumkan PT KAI.

Baca Juga: Singgung Berita Viral ASN Kaya Berharta Miliaran, Ganjar Pranowo Ingatkan Pentingnya Integritas

Syarat Naik Kereta Api 2023

PT KAI (Persero) telah mengunggah peraturan dan syarat naik kereta api melalui akun Instagram resmi @kai121_.

Melalui postingan tersebut, KAI menjelaskan syarat naik kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Tak hanya itu, syarat naik kereta api juga mengacu SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 tanggal 18 Desember 2022.

Syarat naik kereta api 2023:

  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
  2. Bagi penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
  3. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  4. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
  5. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Singgung Berita Viral ASN Kaya Berharta Miliaran, Ganjar Pranowo Ingatkan Pentingnya Integritas

Cara Pesan Tiket Kereta Api

Halaman:

Editor: Dinda Silviana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama Prabowo Subianto Terus Melejit di Trending Twitter

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:20 WIB

Terpopuler

X